Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2020 - Semester akhir untuk tahun pelajaran 2019/2020 sudah akan berakhir ada informasi yang sangat penting yaitu Juknis Penulisan Ijazah tahun 2020 Dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, ditegaskan terkait Tanggal Kelulusan SD SMP SMA SMK TAHUN 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dinyatakan bahwa pasal 7 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2Tahun 2020 diubah sehingga bunyinya adalah sebagai berikut.
(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
Advertisement
Baca juga:
(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
(1) Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
(2) Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(3) Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
(6) Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
(7) Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
(8) Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
(9) Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
(10) Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
(11) Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(12) Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), SD, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), SMA, SMK, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau SILN.
(13) Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah
Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis Penulisan atau Pengisian Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 silahkan download Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.
- Download Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) berdasarkan Persekjen Nomor 2 Tahun 2020
- Download Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) berdasarkan Persekjen Nomor 5 Tahun 2020
Dan Untuk Juknis Penulisan ijazah untuk RA MI MTs dan MA silahka download di sini
Demikianlah tulisan tentang JUKNIS PENULISAN Ijazah Tahun 2020, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar