image
SK Dirjen Pendidikan Islam Tentang Kurikulum Darurat Pada Madrasah

SK Dirjen Pendidikan Islam Tentang Kurikulum Darurat Pada Madrasah

Implementasi Kurikulum Darurat pada Madrasah baik jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Intidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) menuntut adanya perubahan paradigma pada perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar.

Kegiatan pembelajaran tidak hanya dilaksanakan sepenuhnya di madrasah, tetapi siswa dapat belajar dari rumah. Kegiatan pembelajaran yang tadinya lebih banyak dilaksanakan secara tatap muka antara guru dengan siswa di kelas, berubah menjadi pembelajaran jarak jauh secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan). Kegiatan belajar dari rumah menuntut adanya kolaborasi, partisipasi dan komunikasi aktif antara guru, orang tua dan siswa. Belajar dari rumah tidak sekedar memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. Guru harus lebih kreatif dan inovatif dalam menyajikan materi pelajaran dan memberi tugas kepada siswa, agar terwujud pembelajaran yang bermakna, inspiratif dan menyenangkan agar siswa tidak mengalami kebosanan belajar dari rumah.

Agar kegiatan pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian agama Republik Indonesia menyusun Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, sebagai acuan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran pada masa darurat.

Untuk Penyampaian SK Dirjen Pendidikan Islam Tentang Kurikulum Darurat Pada Madrasah Bisa Di Download Disini
Advertisement

Baca juga:

Tidak ada komentar